Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren, disebutkan bahwa Program Kemandirian Pesantren sudah ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama dengan tujuan untuk mengoptimalkan sumber daya pesantren serta untuk meningkatkan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat.
Kemudian, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1252 Tahun 2021 tentang Peta Jalan Kemandirian Pesantren, disebutkan bahwa untuk meningkatkan kapasitas Pesantren dalam hal pengelolaan unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sebagai bagian dari pencapaian Peta Jalan Kemandirian Pesantren perlu dikembangkan kerjasama terkait penguatan unit bisnis pesantren melalui pengembangan proyek – proyek inkubasi bisnis.
Untuk informasi selengkapnya, berikut akan dijelaskan strategic goal dari program bantuan inkubasi bisnis pesantren beserta bentuk dan rincian bantuan, serta persyaratan dan kelengkapan proposal :
Dalam Peta Jalan Kemandirian Pesantren, Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren memiliki strategic goals dalam hal :
Guna menguatkan fungsi pondok pesantren dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia yang unggul dalam hal ilmu agama, keterampilan kerja, dan kewirausahaan.
Guna menguatkan pondok pesantren dalam pengelolaan unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan.
Guna menguatkan pondok pesantren dalam menjalankan fungsi Pemberdayaan Masyarakat dengan menjadi community economic hub di lingkungan sekitarnya.
Guna menguatkan peran Kementerian Agama untuk mewujudkan Kemandirian Pesantren.
Kategori Satu
Pondok pesantren yang belum punya unit usaha, dan dana bantuan yang diberikan ditujukan untuk membentuk unit usaha baru berdasarkan hasil presentasi serta verifikasi rencana usaha (business plan).
Dana bantuan untuk kategori satu sebesar Rp. 250 juta.
Kategori Dua
Pondok pesantren yang sudah punya unit usaha dengan nilai rencana usaha (business plan) untuk pengembangkan maksimal Rp. 250 juta berdasarkan hasil presentasi serta verifikasi rencana usaha (business plan).
Dana bantuan untuk kategori dua sebesar Rp. 250 juta.
Kategori Tiga
Pondok pesantren yang punya unit usaha dengan nilai rencana usaha (business plan) untuk pengembangan maksimal Rp. 500 juta berdasarkan hasil presentasi serta verifikasi rencana usaha (business plan).
Besaran dana bantuan untuk kategori tiga adalah Rp. 500 juta.
Kategori Empat
Pondok pesantren yang memiliki unit usaha dengan nilai rencana usaha (business plan) untuk pengembangan maksimal Rp. 600 juta berdasarkan hasil presentasi dan verifikasi rencana usaha (business plan).
Besaran dana bantuan untuk kategori empat adalah Rp. 600 juta.
Penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren adalah pondok yang :
Sudah terdaftar di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan menunjukkan Piagam Statistik Pesantren.
Sudah mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai domisili pesantren yang menyatakan keberadaan, keaktifan, serta kelayakan sebagai lembaga penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren.
Tidak terdaftar sebagai Pesantren penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren ditahun 2021.
Pesantren yang aktif mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan pengembangan usaha yang diselenggarakan Kementerian Agama.
Dan pesantren yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan berdasarkan presentasi serta verifikasi rencana usaha (business plan) yang dibuat dan mendapatkan rekomendasi dari tim ahli.
Proposal Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren bisa diajukan pada tanggal 1 hingga 25 Maret 2022 melalui https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/.
Muffin donut, siapa yang bisa menolak kelezatan kue ini? Dengan tekstur yang lembut dan rasa…
Jika kamu pernah menikmati sarapan di hotel berbintang, kamu pasti pernah mencicipi omelet telur yang…
Siapa yang tidak suka dengan ayam crispy renyah ala restoran? Teksturnya yang kriuk-kriuk dan rasanya…
Bolu ketan hitam selalu menjadi pilihan favorit untuk dinikmati bersama keluarga atau saat berkumpul dengan…
Siapa sih yang nggak suka makanan Korea? Selain rasanya yang unik dan lezat, suasana makan…
Mochi Daifuku Green Tea, siapa yang bisa menolak kelezatan manis dan kenyal dari kue tradisional…