Categories: Berita

Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Kemenag Anggaran 2022

Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Kemenag Anggaran 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren, disebutkan bahwa Program Kemandirian Pesantren sudah ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama dengan tujuan untuk mengoptimalkan sumber daya pesantren serta untuk meningkatkan kesejahteraan Pesantren dan masyarakat. 

Kemudian, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1252 Tahun 2021 tentang Peta Jalan Kemandirian Pesantren, disebutkan bahwa untuk meningkatkan kapasitas Pesantren dalam hal pengelolaan unit bisnis sebagai sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sebagai bagian dari pencapaian Peta Jalan Kemandirian Pesantren perlu dikembangkan kerjasama terkait penguatan unit bisnis pesantren melalui pengembangan proyek – proyek inkubasi bisnis. 

Untuk informasi selengkapnya, berikut akan dijelaskan strategic goal dari program bantuan inkubasi bisnis pesantren beserta bentuk dan rincian bantuan, serta persyaratan dan kelengkapan proposal :

Strategic Goals Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren

Dalam Peta Jalan Kemandirian Pesantren, Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren memiliki strategic goals dalam hal :

Bentuk dan Rincian Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren

Pondok pesantren yang belum punya unit usaha, dan dana bantuan yang diberikan ditujukan untuk membentuk unit usaha baru berdasarkan hasil presentasi serta verifikasi rencana usaha (business plan).

Dana bantuan untuk kategori satu sebesar Rp. 250 juta. 

Pondok pesantren yang sudah punya unit usaha dengan nilai rencana usaha (business plan) untuk pengembangkan maksimal Rp. 250 juta berdasarkan hasil presentasi serta verifikasi rencana usaha (business plan). 

Dana bantuan untuk kategori dua sebesar Rp. 250 juta. 

Pondok pesantren yang punya unit usaha dengan nilai rencana usaha (business plan) untuk pengembangan maksimal Rp. 500 juta berdasarkan hasil presentasi serta verifikasi rencana usaha (business plan). 

Besaran dana bantuan untuk kategori tiga adalah Rp. 500 juta. 

Pondok pesantren yang memiliki unit usaha dengan nilai rencana usaha (business plan) untuk pengembangan maksimal Rp. 600 juta berdasarkan hasil presentasi dan verifikasi rencana usaha (business plan).

Besaran dana bantuan untuk kategori empat adalah Rp. 600 juta. 

Persyaratan Dan Kelengkapan Proposal

Penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren adalah pondok yang :

Proposal Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren bisa diajukan pada tanggal 1 hingga 25 Maret 2022 melalui https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/.

Olivia

Share
Published by
Olivia

Recent Posts

Resep Muffin Donut yangLezat dan Mudah Dibuat di Rumah

Muffin donut, siapa yang bisa menolak kelezatan kue ini? Dengan tekstur yang lembut dan rasa…

4 bulan ago

Resep Omelet Telur ala Hotel, Cocok Untuk Menu Sarapan!

Jika kamu pernah menikmati sarapan di hotel berbintang, kamu pasti pernah mencicipi omelet telur yang…

4 bulan ago

Resep Ayam Crispy Renyah ala KFC, Gurih dan Gampang Dibuat!

Siapa yang tidak suka dengan ayam crispy renyah ala restoran? Teksturnya yang kriuk-kriuk dan rasanya…

4 bulan ago

Resep Bolu Ketan Hitam Panggang 2 Telur yang Enak dan Mudah

Bolu ketan hitam selalu menjadi pilihan favorit untuk dinikmati bersama keluarga atau saat berkumpul dengan…

4 bulan ago

10 Restoran Korea di Jakarta Selatan yang Wajib Dicoba!

Siapa sih yang nggak suka makanan Korea? Selain rasanya yang unik dan lezat, suasana makan…

4 bulan ago

Resep Mochi Daifuku Green Tea Jepang yang Mudah Dibuat!

Mochi Daifuku Green Tea, siapa yang bisa menolak kelezatan manis dan kenyal dari kue tradisional…

4 bulan ago