3 Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline

BPJS Ketenagakerjaan

3 Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Simak di Sini!

Sumber: Universitas Medan Area

BPJS Ketenagakerjaan sudah menyediakan layanan cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Adapun tujuan dari adanya layanan pencairan BPJS Ketenagakerjaan online ini adalah untuk memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). 

Nama layanan online ini adalah Layanan Tanpa Kontak Fisik atau disingkat menjadi Lapak Asik. Dengan layanan ini, sekarang kamu tidak perlu repot – repot antri di cabang untuk mencairkan dana JHT. Lantas, bagaimana cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online? Berikut beberapa caranya yang bisa kamu coba. 

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website

Sumber: Amartha Blog

  1. Langkah pertama, membuka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Pastikan sudah menyiapkan syarat dan ketentuan dengan lengkap, lalu klik ‘Berikutnya’.
  3. Kemudian isi data pekerja, pekerja tambahan, alasan klaim dan dokumen pendukung, serta konfirmasi data pengajuan. 
  4. Setelah itu, dokumen yang sudah dikirim akan segera diverifikasi dan dikonfirmasi oleh petugas. 
  5. Kemudian, petugas akan menginformasikan mengenai status pengajuan klaim melalui kontak yang sudah dicantumkan sebelumnya baik nomor HP, nomor WhatsApp, atau email. 
  6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa melakukan tracking klaim atau pelacakan di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking. 

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Jamsostek Mobile (JMO)

Sumber: Sonora.id

  1. Buka dulu aplikasi JMO di HP, lalu pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’. 
  2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, silahkan pilih ‘Klaim JHT’.
  3. Jika sudah memenuhi syarat pengajuan klaim JHT, maka akan terlihat 3 centang hijau, silahkan klik ‘Selanjutnya’. 
  4. Pilih salah satu alasan klaim JHT, lalu klik tombol ‘Selanjutnya’. 
  5. Silahkan cek data kepesertaan, jika semua data sudah benar, pilih tombol ‘Sudah’. 
  6. Selanjutnya melakukan swafoto dengan meng-klik ambil fotor dengan mengikuti ketentuan yang tertera di layar. 
  7. Kemudian melengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, lalu klik ‘Selanjutnya’. 
  8. Setelah itu akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan pada halaman rincian saldo JHT, silahkan klik ‘Selanjutnya’. 
  9. Lakukan pengecekan ulang semua data, jika semua data sudah benar silahkan klik tombol ‘konfirmasi’. 
  10. Dan proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. 
  11. Jika ingin mengetahui proses klaim, kamu tinggal buka menu tracking klaim. 

Itulah 2 cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online yang bisa kamu coba dengan mudah. Tapi, jika kamu ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline, berikut langkah – langkahnya : 

Sumber: Catapa

  • Pastikan kamu sudah membawa dokumen asli yang dibutuhkan. 
  • Kemudian aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. 
  • Setelah tiba di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, silahkan lakukan scan QR Code. 
  • Kemudian isi data di kolom yang tersedia. 
  • Unggah seluruh dokumen persyaratan klaim JHT. 
  • Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi bahwa pengajuan klaim JHT berhasil dilakukan. 
  • Setelah menerima notifikasi pengajuan klaim berhasil, perlihatkan notifikasi tersebut kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean. 
  • Setelah proses verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan mendapatkan tanda terima. 
  • Proses pengajuan klaim selesai. Sekarang kamu jangan lupa memberikan penilaian kepuasaan di e-survey. 
  • Tunggu sampai saldo JHT masuk ke rekening kamu. 

Itulah informasi seputar cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline. Bagi kamu yang ingin melakukan klaim JHT atau pencairan BPJS Ketenagakerjaan, pastikan sudah menyiapkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap. 

Baca juga: Resepsi Pernikahan New Normal, Bagaimana Prosesnya?

Sumber: https://beritanakmuda.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top