Kategori Penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Kemenag 2022

Ini 4 Kategori Penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren dari Kementerian Agama 2022, Simak di Sini!

Sumber: Kemenag

Secara resmi, Kementerian Agama (Kemenag) sudah membuka pengajuan bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun 2022. Proposal sudah mulai bisa diajukan mulai dari tanggal 1 hingga 25 Maret 2022.

Bantuan inkubasi bisnis pesantren merupakan bentuk implementasi dari program Kemandirian Pesantren serta didesain dalam sebuah konsep besar yang diberi nama Peta Jalan Kemandirian Pesantren. 

Mengutip dari situs resmi Kemenag.go.id, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengungkapkan bahwa terdapat 500 paket proposal inkubasi bisnis pesantren yang diberikan ditahun 2022 ini. 

Dhani mengatakan, pondok pesantren yang sebelumnya sudah menerima bantuan bantuan inkubasi bisnis pesantren dari Kementerian Agama, tidak boleh ikut mendaftar lagi. Tujuannya adalah agar sesuai dengan skema sasarannya, yaitu mereplikasi model kemandirian pada 500 pesantren ditahun 2022 ini. 

Informasi selengkapnya, berikut fakta – fakta menarik mengenai bantuan inkubasi bisnis pesantren dari Kementerian Agama :

Sudah Berjalan Sejak Akhir Tahun 2022

Sumber: Kemenag

Proyek percobaan program Kemandirian Pesantren ini sudah berjalan sejak akhir tahun 2020 yang diterapkan di sembilan pondok pesantren. Kemudian tahun 2021, program ini diterapkan di 105 pondok pesantren binaan Kementerian Agama. Replikasi program kemandirian pesantren ditargetkan menyasar 500 pesantren di tahun 2022. 

Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021, Program Kemandirian Pesantren sudah diputuskan sebagai program fokus Kementerian Agama dengan tujuan untuk memaksimalkan sumber daya pesantren sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan Pesantren dan warga. 

Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1252 Tahun 2021 mengenai Peta Jalan Kemandirian Pesantren diputuskan bahwa guna meningkatkan kemampuan pesantren dalam mengurus unit usaha untuk sumber daya ekonomi yang kuat dan terus – menerus sebagai sisi dari perolehan peta jalan dibutuhkan peningkatan kerja sama berkaitan dengan pengokohan unit usaha pesantren melalui peningkatan beberapa proyek inkubasi usaha. 

Baca juga: Resepsi Pernikahan New Normal, Bagaimana Prosesnya?

Kategori Pesantren Penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren

Sumber: Pelita Karawang

Ada empat kategori pesantren yang berhak menerima bantuan inkubasi bisnis pesantren, yaitu :

Pesantren yang belum memiliki unit usaha (menerima bantuan sebesar Rp. 250 juta)

Pesantren yang memiliki unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp. 250 juta (mendapat bantuan sebesar Rp. 250 juta)

Pesantren yang memiliki unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp. 500 juta (mendapat bantuan sebesar Rp. 500 juta)

Pesantren yang memiliki unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp. 600 juta (mendapat bantuan sebesar Rp. 600 juta). 

Pengajuan Proposal Tidak Dipungut Biaya 

Sumber: NU Online

Kemudian Dhani mengatakan bahwa proses pengajuan proposal bantuan, penetapan calon penerima bantuan, penetapan keikutsertaan dalam pelatihan, dan proses pencarian dana bantuan gratis atau tidak dipungut biaya. 

Untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Agama, pesantren harus mendaftar terlebih dahulu sebagai pengusul dengan mengunggah dokumen proposal melalui situs resmi aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren pada situs https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/. 

Pengajuan bantuan inkubasi bisnis pesantren disampaikan dalam bentuk berkas digital (softcopy). 

Setelah itu, pesantren yang berminat harus mempersiapkan dan mengajukan usulan atau proposal dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang bisa diunduh di laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/. 

Terkait bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun 2022 ini, masyarakat diminta untuk selalu berhati – hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pihak pemberi bantuan. Misalnya, minta uang muka, permintaan transfer, dan lain sebagainya. 

Informasi seputar pelaksanaan penyaluran bantuan inkubasi bisnis pesantren bisa diakses melalui website serta media sosial resmi milik Direktorat Pendidikan Diniyah Dan Pondok pesantren. 

Baca juga: 3 Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Sumber: https://beritakubaru.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top