Resepsi Pernikahan New Normal, Bagaimana Prosesnya?

pernikahan new normal

Resepsi Pernikahan New Normal, Bagaimana Prosesnya? Simak di Sini!

Sumber: Sidoarjo Kab
Kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa wilayah di Indonesia telah menyesuaikan beberapa kegiatan masyarakat termasuk resepsi pernikahan new normal di tengah pandemi Covid-19.
Ya, meski diperbolehkan menggelar acara resepsi pernikahan new normal di ruang publik, ada aturan yang berlaku saat menggelar resepsi pernikahan, untuk mencegah risiko penularan virus corona. Lantas bagaimana tips menyelenggarakan pesta pernikahan dalam konteks pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung?
Berikut beberapa tips lain yang bisa diterapkan untuk Anda yang ingin menikah di masa pandemi Covid-19.

Batasan Peserta

Sumber: Sekda Kabupaten Pringsewu

Jika ingin menggelar pesta pernikahan new normal di masa pandemi Covid-19, sebaiknya batasi jumlah tamu yang hadir. Anda bisa membatasi jumlah tamu yang hadir dengan memperhatikan area acara pernikahan yang digunakan.
Komisi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengimbau pihak pernikahan membatasi jumlah undangan maksimal 20% kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 30 orang. Artinya acara tersebut harus dihadiri oleh keluarga inti dan teman-teman terdekat. Semakin sedikit tamu, semakin rendah risiko penularan Covid-19. 2. 

Atur Acara Outdoor atau Luar Ruangan

Sumber: Pemprov Kalbar

Untuk mencegah penyebaran virus corona, Anda bisa menggelar pernikahan outdoor atau luar ruangan. Oleh karena itu, risiko penularan di dalam ruangan cenderung lebih tinggi daripada di luar ruangan. Juga, jika sirkulasi udara atau ventilasi di dalam ruangan buruk. Namun, jika Anda memilih indoor sebagai venue pernikahan, pastikan untuk memperhatikan sirkulasi udara. 

Sediakan Kontrol Suhu

Sumber: Sidoarjo Kab

Penyedia gedung dan event organizer wajib memeriksa suhu para tamu dan siapa saja yang memasuki area resepsi pernikahan dengan alat pemindai suhu atau heat gun (termometer). Pastikan semua tamu pernikahan dalam keadaan sehat dan tidak tertular Covid-19.
Kepala Disparekraf Industri Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, tamu dengan suhu di atas 37,5 derajat tidak diperbolehkan memasuki area resepsi pernikahan. Selain itu, tamu tidak diperbolehkan membawa anak-anak di bawah usia 5 tahun dan orang tua berusia 60 tahun ke atas, dan semua tamu tanpa masker dilarang masuk. 

Hindari Menyajikan Prasmanan

Sumber: Pemerintah Kab Bekasi

Dalam pedoman resepsi pernikahan new normal, pemerintah mengimbau layanan katering untuk tidak menawarkan prasmanan. Pasalnya, penyajian hidangan ala buffet berisiko menjadi jalur penularan virus corona akibat penggunaan alat saji dan sendok garpu yang disentuh hampir semua pengunjung secara bergantian.
Solusinya, penyedia jasa makanan bisa menerapkan cara penyajian agar tamu yang disuguhi bisa mengambil makanannya. Pilihan lainnya adalah menyediakan bahan habis pakai untuk tamu pernikahan dengan menawarkan menu makanan kemasan, seperti makan siang kotak yang dibawa pulang. 

Lakukan Social Distancing dan Hindari Keramaian

Sumber: Wolipop

Perencana pernikahan harus memastikan bahwa deretan kursi tamu diberi jarak. Tamu yang ingin memberi selamat kepada pengantin baru atau mengambil foto grup tidak diperbolehkan di atas panggung. Mereka dapat melakukan ini di gang yang ditandai.
Tak hanya itu, pihak penyelenggara juga harus memastikan tidak terjadi situasi ramai. Pastikan tamu menjaga jarak dan tamu makan tidak saling berdebat. Tamu yang masuk dan keluar tempat acara diatur agar tidak saling berdesak-desakan.

Sediakan Hand Sanitizer atau Tempat Cuci Tangan

Sumber: Kompas.com

Penyelenggara juga harus menyediakan hand sanitizer yang mengandung alkohol minimal 60%, dan fasilitas cuci tangan di tempat acara, seperti di pintu masuk, area penjemputan makanan, dan di area-area strategis acara lainnya.
Selain itu juga menyediakan kebutuhan lainnya seperti sabun tangan, tisu kering, masker wajah, dan tempat sampah. Oleh karena itu, Anda harus mematuhi peraturan terkait penyelenggaraan resepsi pernikahan new normal di tengah pandemi Covid-19 untuk mencegah risiko penularan penyakit antara tamu yang hadir dan keluarganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top