Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan secara Sengaja hingga Manfaat Melaksanakan Puasa Qada
Berakhirnya Ramadan bukan berarti momen puasa ikut berakhir juga, jangan lupa pada ketentuan hukum membatalkan puasa Ramadhan secara sengaja. Bagi muslim yang sempat batal, karena suatu hal atau tanpa uzur, perlu membayar atau mengganti puasanya tersebut, berikut selengkapnya.
Hukum Batal Puasa secara Sengaja
Untuk diketahui, terdapat beberapa jenis hukum membatalkan puasa Ramadhan secara sengaja. Di antaranya, wajib sehingga tidak menjadi dosa ketika ditinggalkan.
Kemudian, boleh demi keselamatan dan kesehatan, dosa karena meninggalkan kewajiban, serta diampuni karena di luar pengetahuan.
Baca juga: Resepsi Pernikahan New Normal, Bagaimana Prosesnya?
Wajib dan Tidak Menjadi Dosa
Hukum yang pertama menyebutkan bahwa puasa wajib dibatalkan, ini berlaku bagi perempuan yang sedang dalam masa nifas atau haid. Tidak puasanya seorang wanita haid, tidak menjadi dosa, tetapi tetap harus diganti dengan qada di lain waktu.
Boleh untuk Keselamatan
Disebutkan sebelumnya bahwa hukum membatalkan puasa Ramadhan secara sengaja menjadi dibolehkan ketika diniatkan untuk keselamatan dan kesehatan. Ini berlaku bagi perempuan yang memiliki bayi dan takut dirinya sakit.
Jika kasusnya seperti itu, perempuan tersebut wajib mengqada puasanya. Serupa dengan itu, orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan jauh juga diperbolehkan membatalkan puasa dan menggantinya ketika mampu.
Maksudnya, saat sehat dan bermukim. Sementara itu, saat perempuan yang memiliki bayi batal puasa karena takut anaknya sakit maka kewajibannya tidak hanya qada.
Akan tetapi, perempuan tersebut juga harus membayar fidyah, demi kesehatan, orang yang sudah berusia lanjut juga diperbolehkan membatalkan puasanya. Untuk menggantinya, dapat dengan membayar fidyah saja.
Dosa karena Meninggalkan Kewajiban
Berikutnya, batal puasa bisa menjadi dosa apabila seseorang menyengaja membatalkan puasa tanpa alasan atau uzur apa pun. Baginya, adalah kewajiban qada di lain waktu.
Tidak Dosa dan Tidak Perlu Menggantinya
Hukum satu ini berlaku untuk orang-orang yang belum akil baligh dan tidak berakal, seperti ODGJ yang benar-benar dinyatakan demikian. Bukan sekadar pura-pura gila.
Manfaat Adanya Hukum Batal Puasa
Untuk diketahui, selain sebagai bentuk keringanan terhadap wajibnya berpuasa, membatalkan puasa Ramadan dalam keadaan tertentu juga bermanfaat bagi kesehatan. Contohnya, pada orang yang sakit.
Ketika sedang sakit, tubuh akan kekurangan gizi sehingga lemas dan berpuasa bisa jadi bukan hal baik untuk dilakukan. Kecuali jika jenis penyakitnya bukan penyakit keras atau justru sangat dianjurkan untuk berpuasa.
Selain itu, manfaat diwajibkan batal puasa juga bisa dirasakan wanita haid atau nifas. Seperti diketahui, pada masa itu, perempuan akan kehilangan banyak darah sehingga zat besinya berkurang.
Oleh karenanya, diwajibkan untuk tidak berpuasa, sebab jika memaksakan bisa menjadi madarat. Selain itu, ada manfaat lain yang bisa didapatkan ketika membatalkan puasa Ramadan dan menggantinya di luar Ramadan, simak di poin berikutnya.
Manfaat Melaksanakan Qada
Seperti puasa di bulan Ramadan, saum di luar bulan itu juga sangat baik untuk kesehatan, mulai dari jantung, ginjal, imunitas, fungsi otak, tulang, mencegah gula darah, dan lain sebagainya. Selain itu, melaksanakan puasa qada akan menjadi momen latihan untuk berpuasa sebulan penuh di Ramadan berikutnya.
Nah, demikianlah ulasan mengenai hukum membatalkan puasa Ramadhan secara sengaja serta manfaat adanya hukum tersebut. Meski puasa wajib, jika situasinya tidak memungkinkan, boleh memanfaatkan hukum batal puasa sebagai keringanan dari Allah swt.
Baca juga: 3 Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online